Pemerintah Siapkan Jalur Legal bagi Penambang Emas Ilegal, Target Produksi 120 Ton per Tahun Tercatat Resmi

Penulis: Hendrizal Satria  •  Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:06:02 WIB
Dirjen Minerba Kementerian ESDM menyiapkan mekanisme Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi penambang emas ilegal untuk mendukung tata kelola mineral nasional.

BENGKULU — Selama ini, aktivitas penambangan emas tanpa izin di berbagai daerah menjadi titik gelap dalam tata kelola mineral nasional. Produksinya besar, tetapi nyaris tidak tercatat dalam statistik resmi pemerintah. Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengungkapkan bahwa pemerintah kini berupaya memfasilitasi para penambang yang teridentifikasi liar untuk masuk ke skema legal.

"Untuk perbaikan tata kelola dan lain sebagainya, Kementerian ESDM mencoba untuk memfasilitasi adanya penambang yang teridentifikasi sebagai penambang liar untuk diberikan izin melalui mekanisme IPR," ujar Tri Winarno dalam keterangannya, kemarin.

Produksi Besar yang Tak Tercatat

Data Kementerian ESDM menunjukkan sektor Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) dan pertambangan rakyat menyumbang pasokan emas nasional dalam jumlah yang signifikan. Estimasi produksinya mencapai 50 hingga 120 ton per tahun. Angka ini nyaris menyamai volume produksi dari perusahaan tambang formal yang selama ini tercatat resmi.

Besarnya volume produksi dari sektor informal ini menjadi alasan utama pemerintah bergerak cepat. Jika dibiarkan, potensi penerimaan negara dari sektor ini akan terus bocor. Lebih dari itu, dampak lingkungan dari penambangan tanpa izin juga sulit dikontrol.

Perdagangan Ilegal dan Potensi Ekspor yang Hilang

Tri Winarno juga menyoroti persoalan hilir, yakni perdagangan hasil tambang. Ia mengakui masih banyak transaksi jual beli emas yang terindikasi ilegal atau tidak tercatat dalam sistem resmi.

"Jadi memang ada beberapa catatan untuk emas ini yang mungkin teridentifikasi ada beberapa penjualan yang tanda petik ilegal," kata Tri.

Ia mencontohkan, jika perdagangan emas dari penambang rakyat ini bisa dirapikan dan dicatat sebagai produksi nasional, angka ekspor emas Indonesia berpotensi meningkat signifikan. "Sebenarnya perdagangan (emas) itu ada, tetapi kemarin itu 'tidak resmi' atau tidak tercatat. Mungkin kalau misalnya itu tercatat sebagai produksi kita, bisa jadi (angka ekspor emas) bisa meningkat," jelasnya.

Harapan Perbaikan Tata Kelola

Melalui kebijakan fasilitasi IPR ini, pemerintah menargetkan sejumlah perbaikan. Pertama, jumlah penambang ilegal di lapangan bisa berkurang karena mereka telah memiliki payung hukum. Kedua, aktivitas pertambangan rakyat menjadi lebih terkontrol dan dapat dipertanggungjawabkan, terutama dari sisi keselamatan kerja dan lingkungan.

Langkah ini merupakan bagian dari reformasi tata kelola pertambangan yang lebih luas. Pemerintah tidak hanya mengejar target produksi, tetapi juga ingin memastikan seluruh rantai bisnis emas—dari hulu ke hilir—berada dalam sistem yang transparan dan memberikan manfaat optimal bagi negara.

Reporter: Hendrizal Satria
Sumber: liputan6.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top