BENGKULU — Kendaraan truk bertonase besar atau over dimension over load (ODOL) kini dilarang keras melakukan bongkar muat di badan Jalan protokol Kota Bengkulu. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu, Toni Hastri Putra, menegaskan larangan ini menyasar kawasan ramai lalu lintas seperti Pasar Panorama dan ruas jalan utama lainnya yang kerap menjadi titik kemacetan.
Aturan ini bukan sekadar imbauan. Dishub Kota Bengkulu akan berkolaborasi dengan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu untuk melakukan penertiban langsung di lapangan bagi para pengemudi maupun pemilik toko yang masih nekat membongkar muatan di sembarang tempat.
Kebijakan ini lahir dari dua persoalan kronis yang selama ini dikeluhkan warga: kemacetan parah dan kerusakan infrastruktur. Menurut Toni Hastri Putra, sebagian besar ruas jalan di Kota Bengkulu tidak dirancang untuk menahan beban kendaraan berat secara terus-menerus.
"Jalan kota pada umumnya tidak dirancang untuk dilalui kendaraan bertonase besar secara berulang. Jika ini terus dipaksakan, tentu akan mempercepat kerusakan jalan dan sangat merugikan masyarakat luas sebagai pengguna fasilitas," ujarnya di Bengkulu, Rabu (19/8/2026).
Dampaknya jelas terlihat: aspal cepat berlubang, umur jalan menjadi pendek, dan anggaran perbaikan yang seharusnya bisa dialokasikan untuk kebutuhan lain justru habis untuk menambal jalan.
Selain melarang bongkar muat di jalan protokol, Pemkot Bengkulu juga membatasi pergerakan truk ODOL di ruas jalan tertentu. Kendaraan berat dilarang melintas di kawasan permukiman padat penduduk dan pusat kota yang memiliki klasifikasi beban terbatas.
Pengaturan ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Bengkulu Nomor 347 Tahun 2025 yang mengatur secara spesifik soal waktu dan jalur bongkar muat. Artinya, pengusaha angkutan tidak bisa lagi seenaknya memilih rute demi mengejar efisiensi waktu tanpa memikirkan dampak sosialnya.
Pihak Dishub Kota Bengkulu tidak bisa bekerja sendiri mengawasi seluruh titik rawan. Karena itu, Toni Hastri Putra mengajak masyarakat untuk turut aktif melaporkan jika menemukan kendaraan berat yang melintas secara ilegal di jalan lingkungan.
"Kami mengimbau kepada para pemilik toko dan pengemudi untuk tidak melakukan bongkar muat di badan jalan," kata Toni.
Dengan adanya pengawasan dari warga, diharapkan pengusaha angkutan lebih tertib dalam memilih jalur distribusi. Tujuannya sederhana: mencegah kerusakan jalan lebih parah dan menekan kebutuhan anggaran perbaikan yang selama ini membebani APBD Kota Bengkulu.