Mengurus kartu keluarga (KK) di Bengkulu kerap dibutuhkan warga saat ada perubahan susunan keluarga — mulai dari pernikahan, kelahiran anak, pindah rumah, hingga koreksi data yang keliru. Berikut panduan lengkap dan kontak resmi yang bisa langsung dipakai.
Beberapa kondisi yang mengharuskan KK diperbarui antara lain:
Persyaratan berbeda tergantung jenis permohonan:
Buku nikah atau kutipan akta perkawinan, KK lama (jika ada), dan KTP-el seluruh anggota keluarga yang akan dimasukkan.
Akta kelahiran anak, KK lama orang tua, serta KTP-el kedua orang tua. Pastikan ejaan nama anak pada akta sudah benar karena akan dipakai pada dokumen berikutnya.
Dokumen pendukung sesuai jenis perubahan — misalnya surat pindah datang/pindah keluar untuk perpindahan alamat, atau akta cerai untuk perubahan status perkawinan.
Bagi warga yang berdomisili di Kota Bengkulu, layanan KK ditangani oleh Disdukcapil Kota Bengkulu yang berlokasi di Jalan WR Supratman, Bentiring Permai, Kecamatan Muara Bangka Hulu. Kantor ini dapat dihubungi di nomor 0736-21003 atau via email dukcapil@bengkulukota.go.id.
Untuk mempercepat proses, Disdukcapil Kota Bengkulu juga membuka tiga jalur WhatsApp terpisah:
Menghubungi nomor yang sesuai sebelum datang langsung bisa membantu memastikan berkas sudah lengkap sejak awal.
Pastikan data pada KK selalu konsisten dengan KTP-el dan akta kelahiran anggota keluarga. Simpan dokumen kependudukan di tempat yang aman, dan hindari menggunakan jasa perantara tidak resmi karena pelayanan di Disdukcapil pada dasarnya tidak dipungut biaya.
Apakah warga di luar Kota Bengkulu bisa mengurus KK di kantor ini?
Layanan Disdukcapil Kota Bengkulu diperuntukkan bagi warga yang berdomisili di wilayah administrasi Kota Bengkulu; warga kabupaten perlu mengurus di Disdukcapil kabupaten masing-masing.
Bagaimana jika ada kesalahan data setelah KK terbit?
Warga dapat mengajukan koreksi dengan membawa dokumen pendukung yang sesuai, misalnya akta kelahiran untuk koreksi nama atau tanggal lahir.