Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bengkulu Selatan masih menunggu hasil laboratorium atas sampel limbah PT Bengkulu Sawit Lestari (BSL) yang diambil dari empat titik di kawasan Sulau. Bupati Bengkulu Selatan, Rifai Tajuddin, menegaskan keputusan pemerintah daerah akan mengikuti hasil uji tersebut dan seluruh keluhan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
BENGKULU — Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan belum bisa memastikan langkah penindakan terhadap PT Bengkulu Sawit Lestari (BSL) sebelum hasil pemeriksaan sampel limbahnya keluar dari laboratorium. Sampel yang diambil dari empat titik di wilayah Sulau itu kini tengah diuji di Kota Bengkulu.
Pengambilan sampel dilakukan langsung oleh DLHK Bengkulu Selatan dengan melibatkan Manager BSL, Camat Kedurang, kepala desa setempat, serta awak media. Keterlibatan berbagai pihak itu dimaksudkan agar proses verifikasi berjalan transparan sejak awal.
Petugas mengambil contoh air atau limbah dari empat lokasi berbeda di sekitar area operasional perusahaan kelapa sawit tersebut. Seluruh sampel kemudian dibawa ke laboratorium di Kota Bengkulu untuk dianalisis lebih lanjut.
Bupati Bengkulu Selatan, Rifai Tajuddin, menyebut tahapan ini merupakan prosedur baku yang harus dihormati. Ia menekankan bahwa setiap keputusan nantinya harus berdiri di atas dasar ilmiah dan regulasi yang jelas, bukan sekadar asumsi di lapangan.
“Sampel BSL kita ikuti, itulah hasilnya kita publikasikan juga. Kita ikuti aturan yang ada,” ujar Rifai saat dikonfirmasi di Bengkulu, belum lama ini.
Pernyataan itu menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk tidak terburu-buru mengambil langkah sebelum data laboratorium lengkap. Publikasi hasil uji juga akan dilakukan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Di tengah proses uji laboratorium yang berjalan, Pemkab Bengkulu Selatan memastikan saluran pengaduan warga tetap terbuka. “Semua kita ikuti bagaimana aturan dan keluhan masyarakat,” kata Rifai.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah tidak menutup diri terhadap aspirasi warga terkait dugaan pencemaran lingkungan. Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi dan disandingkan dengan hasil uji laboratorium sebagai bahan pertimbangan akhir.
Hasil pemeriksaan sampel itu nantinya akan menjadi dasar bagi Pemkab Bengkulu Selatan untuk menentukan langkah lanjutan, baik berupa pembinaan, sanksi administratif, hingga rekomendasi penegakan hukum jika ditemukan pelanggaran baku mutu lingkungan.