BENGKULU — Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, menegaskan kedua angka tersebut memiliki dasar perhitungan masing-masing dan sama-sama sah. Pemprov memakai hasil audit BPK sebagai patokan kewajiban tahun 2025, lalu menambahkan perhitungan TAPD untuk menutup kewajiban yang jatuh tempo di tahun berikutnya.
"Hasil audit BPK Perwakilan Bengkulu sebesar Rp 153 miliar, itu harus kita bayar tahun 2025. Sementara hasil perhitungan TAPD lebih dari Rp 175,2 miliar, itu termasuk tahun 2026," kata Herwan Antoni, Selasa (19/11/2024).
Selisih Rp 22,2 miliar muncul karena perbedaan periode cakupan kewajiban. BPK hanya menghitung beban yang wajib dibayar pada tahun anggaran 2025, sedangkan TAPD memasukkan proyeksi kewajiban yang jatuh tempo hingga tahun 2026.
Herwan menjelaskan, pemprov tidak memilih salah satu angka dan mengabaikan yang lain. Keduanya justru saling melengkapi dalam perencanaan keuangan daerah.
"Yang kita pakai hasil audit BPK, ditambah perhitungan TAPD. Jadi keduanya tidak ada pertentangan," tegasnya.
Seluruh kewajiban tersebut dipastikan bakal diselesaikan. Herwan menegaskan setiap nominal yang menjadi dasar pembayaran telah melalui proses pemeriksaan dan perhitungan yang ketat oleh lembaga berwenang.
"Semua sah melalui audit semua, akan kita bayar," pungkasnya.
Langkah ini menjadi dasar bagi Pemprov Bengkulu dalam menyusun prioritas belanja daerah, terutama untuk memastikan pos-pos kewajiban yang bersifat mengikat tidak mengganggu program pembangunan lainnya di tengah keterbatasan fiskal.