BENGKULU TENGAH — Forum Camat Bengkulu Tengah memastikan program edukasi hukum yang digagas bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah berjalan tanpa memungut biaya sepeser pun dari peserta. Kegiatan ini menyasar camat, kepala desa, dan perangkat desa di seluruh kecamatan.
Ketua Forum Camat Bengkulu Tengah yang juga menjabat Camat Karang Tinggi, Ferry Aprianto, menegaskan bahwa materi hukum disampaikan langsung oleh jaksa secara profesional dan gratis.
"Pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah memberikan materi secara profesional dan sepenuhnya gratis. Kami tegaskan bahwa tidak ada permintaan biaya atau imbalan apa pun dari pihak Kejari kepada peserta maupun panitia," ujar Ferry saat dikonfirmasi pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Kegiatan ini bukan acara seremonial belaka. Pelaksanaannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat 4, yang mengamanatkan pemerintah desa untuk membina kehidupan masyarakat dan meningkatkan kesadaran hukum warga.
Koordinasi di tingkat kecamatan juga berpijak pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Regulasi itu menekankan pentingnya menjaga ketenteraman, ketertiban umum, serta pembinaan hukum di wilayah pedesaan demi terciptanya stabilitas sosial.
Target utamanya jelas: menekan angka sengketa lahan yang kerap memicu konflik horizontal di tingkat bawah.
Para camat menilai pemahaman hukum perdata dan tata usaha negara menjadi kebutuhan mendesak bagi masyarakat. Camat Pondok Kubang, Hendri Irawan, dan Camat Merigi Sakti, Ismet, sepakat bahwa warga harus memahami legalitas kepemilikan tanah secara benar.
Selama ini, banyak sengketa muncul bukan karena niat buruk, melainkan ketidaktahuan soal prosedur administrasi dan jalur penyelesaian yang resmi. Padahal, mekanisme hukum sudah menyediakan kanal penyelesaian yang damai dan konstitusional.
Dengan bekal pengetahuan ini, diharapkan tidak ada lagi warga yang menempuh cara-cara anarkis yang justru merugikan semua pihak.
Di tingkat pemerintahan desa, program ini mendapat sambutan positif. Ketua Forum Kepala Desa Kecamatan Pondok Kubang, Budi Antoni, dan Ketua Forum Kades Kecamatan Karang Tinggi, Ihsan Hermuna, menyambut baik kehadiran aparat kejaksaan di tengah-tengah masyarakat.
Terkait konsumsi selama acara, keduanya meluruskan bahwa penyediaan makan dan minum merupakan wujud kerelaan hati serta keakraban warga setempat, bukan bentuk pungutan liar atau paksaan terselubung.
Hal ini justru menjadi bukti bahwa semangat gotong royong masih hidup subur di Bengkulu Tengah.
Kolaborasi antara eksekutif daerah dan lembaga yudikatif ini diharapkan menjadi solusi preventif terhadap konflik pertanahan. Sinergi tiga pilar ini memperkuat kondusivitas wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah.
Pada akhirnya, kepastian hukum di tingkat desa akan menciptakan rasa aman bagi warga. Pembangunan desa pun bisa berjalan lebih harmonis, tertib, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.