Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong menggerakkan personel Bhabinkamtibmas di 15 kecamatan untuk menyosialisasikan Maklumat Kapolda Bengkulu tentang Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Langkah ini diambil setelah Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) mencatat 10 kasus karhutla terjadi di wilayah tersebut sejak Juni hingga akhir Agustus 2026.
REJANG LEBONG — Puluhan personel Bhabinkamtibmas dari Polsek jajaran dan Polres Rejang Lebong kini menyambangi langsung desa-desa yang masuk pemetaan rawan kebakaran hutan dan lahan. Mereka membawa pesan tegas: membuka lahan dengan cara membakar adalah pelanggaran yang diancam sanksi hukum.
Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP M. Hasan Basri mengatakan sosialisasi dilakukan secara masif dan menyasar kelompok masyarakat, perangkat desa, tokoh agama, hingga tokoh masyarakat. Selain tatap muka langsung, lembaran pengumuman juga dipasang di titik-titik strategis.
Maklumat Kapolda Bengkulu yang disebarkan menegaskan larangan keras pembakaran hutan dan lahan untuk pembukaan lahan pertanian maupun perkebunan. Praktik ini dinilai memicu kabut asap, mengganggu kesehatan warga, dan merusak ekosistem.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Mari bersama-sama menjaga lingkungan," kata Hasan di Mapolres Rejang Lebong, Rabu.
Ia meminta warga yang menemukan titik api atau mengetahui pelaku pembakaran segera melapor ke Bhabinkamtibmas, Polsek terdekat, atau Call Center 110.
Upaya pencegahan ini tidak lepas dari catatan kebakaran yang terjadi di Kabupaten Rejang Lebong. Data Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) setempat mencatat 10 kasus karhutla tersebar di beberapa kecamatan sejak Juni hingga akhir Agustus 2026.
Luas area yang terbakar dalam setiap kejadian bervariasi, dengan yang terluas mencapai satu hektare. Meski tidak menimbulkan korban jiwa, insiden tersebut tetap menjadi peringatan akan ancaman bencana asap.
Hasan menjelaskan jajarannya memprioritaskan sosialisasi pada desa dan kelurahan yang masuk dalam pemetaan rawan karhutla di wilayah hukum Polres Rejang Lebong. Pendekatan langsung kepada tokoh masyarakat dipilih agar pesan larangan ini lebih mudah diterima.
Ia berharap sosialisasi ini meningkatkan kesadaran warga akan bahaya karhutla sehingga tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar. Tujuannya demi terciptanya udara bersih dan lingkungan yang sehat di Kabupaten Rejang Lebong.