Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mencatat 34 dari total 122 desa di wilayah itu kini berstatus desa mandiri pada 2026. Jumlah itu naik 15 desa dibandingkan 2025 yang baru mencapai 19 desa. Kenaikan status didasarkan pada pemutakhiran data Indeks Desa bersama Bappeda dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM).
REJANG LEBONG — Kepala Dinas PMD Rejang Lebong Budi Setiawan menyebut desa-desa yang sebelumnya berstatus maju kini naik kelas menjadi desa mandiri. Menurut dia, seluruh desa di daerah itu menunjukkan peningkatan kualitas pembangunan setelah menerima alokasi Dana Desa selama sepuluh tahun.
"Desa-desa yang sebelumnya masih berstatus maju kini naik kelas menjadi desa mandiri. Secara umum seluruh desa menunjukkan peningkatan kualitas pembangunan karena sudah menerima alokasi Dana Desa selama sepuluh tahun," kata Budi.
Peningkatan status itu mengacu pada hasil pemutakhiran data Indeks Desa yang dikerjakan bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan TAPM. Indeks tersebut membagi klasifikasi desa ke dalam lima kategori.
"Indeks tersebut membagi klasifikasi desa ke dalam lima kategori, yakni desa mandiri, maju, berkembang, tertinggal, dan sangat tertinggal," ujar Budi.
Status mandiri membawa keuntungan administratif bagi pemerintah desa, terutama dalam mekanisme pencairan Dana Desa. Desa mandiri mencairkan 60 persen dana pada tahap pertama dan 40 persen pada tahap kedua.
Skema itu berbeda dengan desa non-mandiri yang hanya mencairkan 40 persen di tahap pertama, sementara 60 persen sisanya baru diterima pada tahap kedua.
"Pencairan Dana Desa untuk desa mandiri diberikan sebesar 60 persen pada tahap pertama dan 40 persen pada tahap kedua. Hal ini berbeda dengan desa non-mandiri yang mencairkan 40 persen di tahap pertama dan 60 persen di tahap kedua," kata Budi.
Dinas PMD Rejang Lebong mengimbau pemerintah desa yang masih berstatus berkembang maupun tertinggal untuk memacu pembangunan infrastruktur lokal. Pemerintah desa juga diminta mengoptimalkan program pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Selain itu, penguatan tata kelola administrasi dan anggaran desa menjadi bagian dari arahan dinas. Dua aspek itu dinilai menentukan apakah sebuah desa bisa naik kelas dalam pemutakhiran Indeks Desa berikutnya.
Dari 122 desa di Rejang Lebong, 34 desa sudah mandiri sementara sisanya masih tersebar di kategori maju, berkembang, tertinggal, dan sangat tertinggal.