REJANG LEBONG — Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rejang Lebong mulai bergerak sejak sekarang untuk memastikan kelancaran proses akreditasi ulang yang akan berlangsung pada periode September-Oktober 2027. Persiapan yang dimulai jauh hari ini difokuskan pada penguatan kapasitas sumber daya manusia dan pemenuhan dokumen pendukung.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Rejang Lebong, Nova Frisca Elianti, mengatakan bahwa tim akreditasi internal telah dibentuk. Tim tersebut kini mengikuti berbagai pelatihan teknis yang menjadi persyaratan wajib sebelum penilaian lapangan dilakukan.
"Saat ini kami sudah membentuk tim akreditasi, sambil berjalan mengikuti pelatihan-pelatihan yang dipersyaratkan untuk akreditasi tahun depan," kata Nova di Rejang Lebong, Kamis.
Akreditasi RSUD Rejang Lebong sebelumnya dilaksanakan pada 2023. Masa berlaku sertifikat tersebut akan berakhir pada 2027, sehingga proses re-akreditasi wajib dilakukan untuk memperbarui status kepatuhan standar pelayanan rumah sakit.
Manajemen menargetkan predikat Akreditasi Paripurna, status tertinggi yang saat ini dipegang, dapat dipertahankan. Nova menegaskan bahwa fokus utama bukan sekadar mempertahankan label, melainkan memastikan kualitas layanan berjalan beriringan dengan status tersebut.
"PR kami ke depan adalah bagaimana tetap bisa mempertahankan akreditasi paripurna. Daripada predikat naik tetapi kualitas tidak berkembang, lebih baik kami mempertahankan status paripurna ini seraya meningkatkan kualitas pelayanan secara nyata," tegasnya.
Keberadaan status akreditasi bukan sekadar formalitas administratif. Bagi RSUD Rejang Lebong, sertifikat ini menjadi prasyarat mutlak untuk terus menjalin kerja sama operasional dengan BPJS Kesehatan.
Selain itu, status terakreditasi menjadi jaminan bahwa seluruh prosedur pelayanan medis di rumah sakit telah dijalankan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan regulasi yang berlaku. Hal ini berdampak langsung pada mutu layanan yang diterima pasien.
Untuk mendukung operasional dan mutu pelayanan, RSUD Rejang Lebong saat ini didukung oleh 430 orang pegawai. Komposisinya terdiri atas 261 aparatur sipil negara (ASN/PNS), 156 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan 13 tenaga kerja kontrak.
Dari total tersebut, rumah sakit ini memiliki 373 tenaga kesehatan yang mencakup 20 dokter spesialis dan 10 dokter umum. Sisanya merupakan 46 tenaga non-kesehatan dan 11 pejabat struktural yang bertugas mengelola administrasi dan manajemen rumah sakit.