Syarat dan Cara Membuat Paspor Baru Lewat Aplikasi M-Paspor

Penulis: Rahmat Efendi  •  Minggu, 02 Agustus 2026 | 19:07:00 WIB

Jakarta - Paspor menjadi dokumen wajib bagi siapa saja yang ingin bepergian ke luar negeri. Kini proses pembuatannya jauh lebih praktis berkat aplikasi M-Paspor yang memungkinkan hampir seluruh tahapan dilakukan dari smartphone.

Dokumen yang diperlukan:

  • e-KTP yang masih berlaku.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Salah satu dokumen pendukung: akta kelahiran, ijazah, buku nikah, atau akta perkawinan (pilih yang mencantumkan nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua).

Hal penting sebelum mendaftar:
Pastikan data di e-KTP, Kartu Keluarga, dan dokumen pendukung sudah sinkron. Perbedaan nama, tempat lahir, atau tanggal lahir antar dokumen sering menjadi kendala utama yang membuat proses pembuatan paspor terhambat. Jika ada ketidaksesuaian, siapkan surat keterangan dari instansi terkait sebelum datang ke kantor imigrasi.

Langkah-langkah pendaftaran online:

  • Instal aplikasi M-Paspor versi terbaru.
  • Daftar menggunakan email aktif, lalu verifikasi akun melalui kode OTP yang dikirim ke email.
  • Isi data diri dan unggah dokumen persyaratan.
  • Pilih kantor imigrasi dan jadwal kedatangan yang tersedia.
  • Lakukan pembayaran sesuai jadwal yang dipilih.

Batas waktu pembayaran
Perlu diperhatikan, batas waktu pembayaran hanya dua jam setelah pengajuan. Lewat dari itu, permohonan otomatis dibatalkan dan harus mengulang proses pendaftaran dari awal.

Khusus pemohon anak di bawah 17 tahun, orang tua wajib hadir mendampingi dan membawa KTP kedua orang tua, Kartu Keluarga, akta kelahiran anak, serta buku nikah atau akta perkawinan orang tua saat proses verifikasi di kantor imigrasi.

Jenis paspor yang tersedia
Saat ini paspor yang diterbitkan sudah berupa e-paspor yang dilengkapi chip elektronik berisi data biometrik pemegangnya, dianggap lebih aman dan memudahkan proses imigrasi di sejumlah negara yang menerapkan autogate. Masa berlaku paspor pilihan tersedia 5 tahun atau 10 tahun sesuai kebutuhan pemohon.

Setelah pengajuan online selesai dan jadwal ditentukan, pemohon tetap wajib datang langsung ke kantor imigrasi yang dipilih untuk melakukan wawancara singkat, pengambilan foto, dan perekaman sidik jari sebelum paspor dicetak dan bisa diambil sesuai jadwal yang diinformasikan petugas.

Bagi yang berencana bepergian dalam waktu dekat, sebaiknya urus paspor jauh-jauh hari sebelum keberangkatan. Antrean jadwal di kantor imigrasi, terutama menjelang musim liburan, sering kali penuh hingga beberapa minggu ke depan, sehingga perencanaan lebih awal akan menghindarkan dari keterburu-buruan mengurus dokumen perjalanan.

Reporter: Rahmat Efendi
Back to top