Pencarian

Pemkab Seluma Perketat Disiplin ASN Saat Jam Kerja, Siapkan Sanksi bagi yang Nongkrong di Warung Kopi

Senin, 27 Juli 2026 • 14:56:01 WIB
Pemkab Seluma Perketat Disiplin ASN Saat Jam Kerja, Siapkan Sanksi bagi yang Nongkrong di Warung Kopi
Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma, Deddy Ramdhani, menyampaikan kebijakan pengawasan disiplin ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma.

SELUMA — Pemerintah Kabupaten Seluma, Bengkulu, resmi memperketat pengawasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang kerap meninggalkan tugas saat jam kerja. Kebijakan ini menyasar para pegawai yang kedapatan berada di luar kantor tanpa alasan yang jelas, seperti nongkrong di warung kopi atau berbelanja di pusat perbelanjaan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma, Deddy Ramdhani, menyatakan bahwa sanksi sudah disiapkan bagi pelanggar. "Sanksi itu pasti, kami tidak akan mentoleransi ASN yang sengaja meninggalkan tugas dan berkeliaran di luar kantor saat jam dinas berlangsung," ujarnya di Seluma, Senin.

Sanksi Menanti ASN yang Tak Punya Surat Tugas

Deddy menjelaskan, ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor tetap diwajibkan menunjukkan surat tugas atau keterangan resmi dari pimpinan masing-masing. Dokumen itu menjadi bentuk pertanggungjawaban bahwa mereka benar-benar sedang bekerja, bukan sekadar keluyuran.

Sebaliknya, ASN yang tidak bisa menunjukkan surat tugas saat terjaring razia akan langsung dikenai pembinaan hingga sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah akan menggelar inspeksi mendadak (sidak) secara rutin, serta meminta setiap kepala organisasi perangkat daerah (OPD) aktif memantau anak buahnya.

Ada 5.863 ASN di Seluma, Disiplin Jadi Kunci Pelayanan

Data penelusuran ANTARA menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Seluma saat ini memiliki 5.863 ASN. Rinciannya, 3.744 pegawai negeri sipil (PNS), 1.839 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh waktu, dan 280 PPPK paruh waktu.

Deddy mengingatkan, pemerintah daerah telah memenuhi hak para ASN melalui pemberian gaji, tunjangan, dan berbagai fasilitas penunjang pekerjaan. Karena itu, setiap pegawai berkewajiban menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme.

"Disiplin ASN merupakan salah satu faktor utama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik," tegas Deddy. Ia berharap seluruh ASN menjaga disiplin kerja agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu serta mampu mewujudkan birokrasi yang profesional, akuntabel, dan dipercaya masyarakat.

Follow www.bengkulutime.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: bengkulu.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks