Pencarian

Syarat Membuat Akta Kelahiran Anak Terbaru

Minggu, 02 Agustus 2026 • 20:30:00 WIB
Syarat Membuat Akta Kelahiran Anak Terbaru

Jakarta - Akta kelahiran menjadi dokumen penting yang wajib dimiliki setiap anak sejak lahir, karena menjadi dasar penerbitan berbagai dokumen kependudukan lain di kemudian hari, seperti Kartu Keluarga, KTP, hingga paspor.

Syarat umum pencatatan kelahiran untuk WNI:

  • Surat Keterangan Kelahiran dari Puskesmas, Bidan, Rumah Sakit, atau penolong kelahiran lainnya.
  • Kartu Keluarga (KK) orang tua.
  • Fotokopi KTP orang tua.
  • Fotokopi Surat Nikah atau Akta Perkawinan orang tua yang dilegalisir (2 lembar), kecuali sudah memiliki QR Code yang bisa dipindai.
  • Fotokopi KTP 2 orang saksi.

Jika tidak memiliki dokumen pendukung:
Bagi yang tidak memiliki surat keterangan lahir, dokumen tersebut dapat diganti dengan Surat Pertanggungjawaban Mutlak Kelahiran (SPTJM Kelahiran). Sementara bagi yang tidak mempunyai surat nikah, bisa mengurus duplikat surat nikah atau menggunakan Surat Pertanggungjawaban Mutlak Perkawinan (SPTJM Perkawinan) sebagai gantinya.

Waktu pemrosesan:
Dokumen akta kelahiran diproses selama 2 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan lolos verifikasi oleh petugas Dukcapil.

Pengurusan akta kelahiran sebaiknya dilakukan sesegera mungkin setelah anak lahir, idealnya dalam waktu 60 hari sejak kelahiran, agar tidak perlu melalui proses tambahan seperti sidang penetapan pengadilan yang biasanya diperlukan untuk pengurusan akta kelahiran yang sudah lewat batas waktu pelaporan. Seluruh proses pencatatan kelahiran di kantor Dukcapil tidak dipungut biaya alias gratis.

Akta kelahiran menjadi syarat wajib saat mendaftarkan anak masuk sekolah, mengurus paspor, membuat BPJS Kesehatan, hingga keperluan administrasi lain di kemudian hari. Orang tua disarankan segera memfotokopi dan menyimpan salinan akta kelahiran di tempat terpisah dari dokumen aslinya, serta menyimpan versi digitalnya sebagai cadangan apabila dokumen fisik hilang atau rusak.

Bagi anak yang lahir di luar fasilitas kesehatan resmi, seperti kelahiran di rumah dengan bantuan dukun bayi, tetap bisa diurus akta kelahirannya menggunakan SPTJM Kelahiran yang ditandatangani orang tua di hadapan dua orang saksi, sehingga status hukum anak tetap tercatat meski tanpa surat keterangan dari tenaga medis resmi.

Beberapa daerah kini juga menerapkan layanan jemput bola pencatatan kelahiran langsung di rumah sakit atau puskesmas bersalin, sehingga orang tua bisa langsung menerima akta kelahiran anak tanpa perlu datang ke kantor Dukcapil. Tanyakan ketersediaan layanan ini kepada petugas rumah sakit atau bidan tempat bersalin.

Follow www.bengkulutime.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks