BENGKULU - Perekaman KTP elektronik di Kota Bengkulu memakan waktu sekitar 25 menit, sedangkan proses pencetakan dapat berlangsung hingga tujuh hari kerja setelah data berstatus siap cetak. Informasi ini tercantum di situs resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bengkulu, yang juga menguraikan bahwa perekaman mencakup pengambilan sidik jari, iris mata, tanda tangan digital, foto, dan biodata.
Bagi penduduk yang baru akan memiliki identitas kependudukan, memahami alur pembuatan KTP sejak awal menjadi langkah strategis. Dengan begitu, persiapan dokumen bisa dilakukan matang dan risiko pengajuan berulang bisa diminimalkan.
Urutan Pembuatan KTP di Bengkulu
1. Cek Kelengkapan Syarat
Menurut informasi resmi Disdukcapil Kota Bengkulu, persyaratan untuk perekaman pertama adalah fotokopi kartu keluarga (KK), usia minimal 16 tahun atau sudah menikah, serta belum pernah mengikuti perekaman KTP-el sebelumnya. Ketentuan usia ini penting dipahami karena proses perekaman bisa dilakukan sebelum genap 17 tahun, sehingga KTP-el dapat diterbitkan begitu syarat usia terpenuhi.
2. Siapkan Fotokopi KK
Fotokopi KK menjadi dokumen kunci dalam proses ini. Pastikan seluruh data di dalam KK sesuai dengan kondisi terkini. Apabila ada kesalahan penulisan nama, tanggal lahir, atau elemen lain, sebaiknya lakukan pembaruan data KK terlebih dahulu sebelum mengajukan perekaman.
3. Hadir untuk Perekaman Biometrik
Tahap perekaman tidak bisa diwakilkan karena menyangkut data biometrik yang harus diambil langsung dari pemohon. Disdukcapil Kota Bengkulu memperkirakan proses ini memakan waktu sekitar 25 menit. Namun, durasi aktual bisa berbeda tergantung pada jumlah antrean dan situasi di loket pelayanan.
4. Pantau Status Data
Setelah data biometrik direkam, sistem akan memproses data untuk penunggalan. Status Print Ready Record atau PRR akan muncul ketika data dinyatakan siap untuk dicetak. Karena itu, penting dipahami bahwa perekaman dan pencetakan adalah dua tahap yang terpisah dalam alur pembuatan KTP.
5. Proses Cetak KTP-el
Disdukcapil Kota Bengkulu menyatakan bahwa pencetakan KTP-el membutuhkan sekitar tujuh hari kerja setelah status pemohon menunjukkan PRR. Angka tersebut merupakan standar layanan, tetapi kondisi di lapangan bisa dipengaruhi oleh proses administrasi yang berjalan.
Penanganan KTP Hilang
Apabila KTP hilang, pemohon harus menyiapkan fotokopi KK dan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Ini berbeda dengan persyaratan perekaman pertama yang tidak membutuhkan surat kehilangan.
Penanganan KTP Rusak
Untuk KTP yang rusak, Disdukcapil Kota Bengkulu mensyaratkan penyerahan KTP-el lama beserta fotokopi KK. Keberadaan KTP lama menjadi penting karena dokumen tersebut perlu ditarik atau diperiksa mengikuti prosedur yang berlaku.
Pengajuan Perubahan Data
Jika terjadi perubahan status perkawinan, pendidikan, alamat, tanda tangan, atau foto, pemohon wajib melampirkan dokumen pendukung. Contoh dokumen yang disebutkan Disdukcapil meliputi buku nikah, akta perkawinan, ijazah, rapor, surat pindah, atau dokumen lain yang sesuai dengan jenis perubahan yang diajukan.
Manfaat Layanan Digital
Disdukcapil Kota Bengkulu juga memiliki aplikasi bernama Slawe untuk mempermudah pelayanan administrasi kependudukan. Melalui situs resminya, masyarakat diarahkan untuk menggunakan layanan tersebut. Meskipun demikian, proses perekaman biometrik tetap mengharuskan kehadiran fisik pemohon di kantor Disdukcapil.
Hindari Kesalahan Umum
Sejumlah kesalahan sering kali memperlambat proses pembuatan KTP, seperti membawa dokumen yang tidak sesuai, data KK yang belum diperbarui, atau kurang memahami perbedaan antara tahap perekaman dan pencetakan. Mengecek kembali persyaratan sebelum datang ke kantor adalah langkah kecil yang sangat berpengaruh.
Saran untuk Penduduk Baru
Bagi mereka yang pertama kali membuat KTP, langkah awal yang disarankan adalah memastikan data KK sudah benar. Selanjutnya, siapkan salinan KK dan pastikan belum pernah melakukan perekaman sebelumnya. Datanglah sesuai jadwal layanan dan ikuti seluruh proses biometrik. Setelah itu, pantau status pencetakan melalui mekanisme yang telah disediakan.
Ringkasan
Secara ringkas, pembuatan KTP elektronik di Kota Bengkulu membutuhkan fotokopi KK, usia minimal 16 tahun atau sudah menikah, dan status belum pernah melakukan perekaman. Durasi perekaman sekitar 25 menit, sedangkan pencetakan bisa memakan waktu sekitar tujuh hari kerja setelah status PRR keluar. Dengan persiapan dokumen yang baik dan mengikuti setiap tahapan secara berurutan, proses pembuatan KTP di Kota Bengkulu dapat berjalan lebih lancar dan efisien.