Pencarian

BKD Bengkulu Periksa Berkas Pensiun Dini Arif Gunadi, Mantan Pj Wali Kota yang Baru Diperiksa KPK

Rabu, 19 Agustus 2026 • 15:34:01 WIB
BKD Bengkulu Periksa Berkas Pensiun Dini Arif Gunadi, Mantan Pj Wali Kota yang Baru Diperiksa KPK
BKD Provinsi Bengkulu masih memverifikasi berkas permohonan pensiun dini Arif Gunadi, Kepala Dinas Ketahanan Pangan setempat.

BENGKULU — Proses pengajuan pensiun dini Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu, Arif Gunadi, masih berjalan di meja Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat. Kepala BKD Provinsi Bengkulu Rusmayadi menyatakan pihaknya belum bisa memastikan apakah permohonan tersebut akan disetujui atau ditolak karena masih dalam tahap verifikasi berkas.

“Kami masih memeriksa, masih diperiksa tetapi dalam pemeriksaan kami nanti akan kami informasikan dan akan kami laporkan kepada pimpinan, (kalau terpenuhi berkasnya) maka dimungkinkan memenuhi syarat,” kata Rusmayadi di Bengkulu, Rabu.

Hak PNS dan Syarat yang Harus Dipenuhi

Rusmayadi menjelaskan bahwa setiap aparatur sipil negara (ASN) memiliki hak untuk mengajukan pensiun dini atau pengunduran diri dari jabatan sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun, hak tersebut tidak otomatis membuat permohonan dikabulkan.

“Pegawai negeri sipil itu memiliki hak, salah satunya mengajukan pensiun dini atau mengajukan pengunduran diri dari jabatan. Apakah yang bersangkutan itu disetujui atau tidak, itu tergantung dari hasil verifikasi berkas-berkas,” ujarnya.

Proses pensiun dini hanya bisa dilanjutkan jika pegawai yang bersangkutan tidak sedang berstatus sebagai tersangka atau terperiksa dalam proses hukum. Selain itu, catatan disiplin pegawai juga menjadi pertimbangan utama.

“Sepanjang yang bersangkutan tidak sedang dalam proses hukum, kemudian yang bersangkutan dinyatakan juga tidak melanggar hukuman disiplin, maka sepanjang itu masih bisa kita lakukan proses untuk pensiunan,” kata Rusmayadi menegaskan.

Alasan Pensiun: Fokus Mengurus Keluarga

Arif Gunadi diketahui mengajukan pensiun dengan alasan ingin fokus mengurus keluarga. Permohonan yang diajukan merupakan pensiun dari statusnya sebagai ASN, bukan sekadar mundur dari jabatan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu.

Hingga saat ini, BKD belum menetapkan jadwal kapan pemeriksaan berkas akan selesai. Hasil verifikasi nantinya akan disampaikan kepada pimpinan daerah untuk menentukan tindak lanjut atas pengajuan pensiun dini tersebut.

Berkas Diproses di Tengah Pemeriksaan KPK

Proses administrasi ini berjalan di tengah status hukum Arif Gunadi yang tengah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada Selasa (18/8), penyidik KPK memeriksa Arif sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Arif yang pernah menjabat sebagai Penjabat Wali Kota Bengkulu periode 2024-2025 itu diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penyidik juga memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu Noprisman serta Direktur PT Buana Hasta Karya berinisial MH dalam agenda yang sama.

Berdasarkan catatan KPK, Arif Gunadi tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.43 WIB untuk menjalani pemeriksaan. Dua saksi lainnya, Noprisman dan MH, tiba lebih dahulu pada pukul 09.05 WIB dan 09.42 WIB.

Follow www.bengkulutime.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: bengkulu.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks