BENGKULU — Direktorat Lalu Lintas Polda Bengkulu telah menyurati Gubernur Helmi Hasan untuk menambah masa berlaku program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Perpanjangan diusulkan selama satu bulan penuh, dari batas akhir yang telah ditetapkan pada 31 Agustus 2026 menjadi akhir September 2026.
Dirlantas Polda Bengkulu Kombes Pol Mochammad Hasan mengatakan, usulan ini lahir karena tingginya antusiasme warga yang masih ingin mengurus kewajiban administrasi kendaraannya. Menurut dia, tambahan waktu akan memberi ruang bagi masyarakat yang belum sempat datang ke Samsat.
"Kami sudah menyurati Bapak Gubernur Bengkulu untuk mengusulkan agar program pemutihan ini bisa diperpanjang sampai akhir September. Ini kami lakukan agar masyarakat yang belum sempat memanfaatkan program masih memiliki kesempatan," kata Hasan, Sabtu (22/8/2026).
Warga Diminta Tak Menunggu Keputusan Perpanjangan
Meski usulan telah dilayangkan, Hasan mengingatkan masyarakat untuk tidak menunda pembayaran pajak hanya demi menunggu keputusan resmi dari pemerintah daerah. Program yang berlaku saat ini tetap berjalan hingga 31 Agustus 2026.
"Sambil menunggu keputusan dari gubernur, kami tetap mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan waktu yang ada. Jangan menunggu sampai batas akhir karena kita tidak ingin terjadi penumpukan pelayanan," ujarnya.
Imbauan ini penting mengingat pengalaman tahun-tahun sebelumnya, antrean di gerai Samsat biasanya membeludak di hari-hari terakhir program berlangsung. Warga yang bisa membayar lebih awal justru akan lebih diuntungkan.
Pemutihan Jadi Momentum Tertib Administrasi Kendaraan
Lebih dari sekadar keringanan finansial, program pemutihan pajak ini dinilai menjadi momentum strategis untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap administrasi kendaraan bermotor. Kesadaran ini berkorelasi langsung dengan ketertiban berlalu lintas dan kelengkapan surat-surat kendaraan di jalan raya.
Saat ini, keputusan mengenai perpanjangan program sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Polda Bengkulu berharap usulan tersebut dapat dipertimbangkan dengan baik sehingga warga yang belum sempat mengikuti program pada Agustus masih memiliki kesempatan di bulan berikutnya.
Hingga ada keputusan resmi dari pemprov, masyarakat tetap harus berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Bengkulu masih berakhir pada 31 Agustus 2026 dan layanan Samsat dipastikan tetap beroperasi normal untuk melayani warga.