SELUMA — Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Seluma kini memiliki panduan baru dalam mengelola aset pemerintah. Melalui Perbup Nomor 41 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Inventarisasi Barang Milik Daerah, setiap instansi dituntut menyusun data aset secara akurat dan mutakhir.
Regulasi ini disosialisasikan dalam rapat yang digelar di Aula Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Seluma, Rabu (26/8/2026). Kegiatan dibuka langsung oleh Wakil Bupati Seluma, Drs. H. Gustianto, dan dihadiri jajaran pengurus serta pengelola barang dari berbagai perangkat daerah.
Aset yang Tidak Jelas Statusnya Bisa Jadi Masalah Administrasi
Gustianto mengingatkan bahwa pendataan barang milik daerah kerap dipandang sebelah mata. Padahal, tanpa inventarisasi yang benar, pemerintah daerah bisa kehilangan kendali atas aset yang dimilikinya. Ia meminta setiap OPD memastikan tidak ada barang pemerintah yang tidak jelas keberadaan maupun status pemanfaatannya.
“Pengelolaan Barang Milik Daerah harus dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan. Inventarisasi diperlukan agar keberadaan, kondisi, dan status setiap aset pemerintah dapat diketahui dengan jelas,” kata Gustianto dalam sambutannya.
Menurutnya, aset daerah merupakan penopang utama pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik. Jika data tidak akurat, risiko persoalan administrasi di kemudian hari menjadi semakin besar. Karena itu, pendataan harus melibatkan seluruh OPD secara konsisten, mulai dari pencatatan, pemutakhiran data, hingga penatausahaan barang.
Bukan Sekadar Kegiatan Seremonial
Sosialisasi Perbup Nomor 41 Tahun 2025 ini sekaligus menjadi ajang penyamaan persepsi antarperangkat daerah. Selama ini, pelaksanaan inventarisasi sering berjalan sendiri-sendiri dengan interpretasi yang berbeda-beda. Dengan adanya petunjuk teknis yang seragam, proses pendataan diharapkan mengikuti standar yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Gustianto menekankan bahwa aturan ini tidak boleh berhenti pada tahap sosialisasi. Implementasi di lapangan harus berjalan konsisten agar sistem pengelolaan barang daerah menjadi lebih efektif. “Jangan sampai ada aset daerah yang tidak jelas keberadaannya maupun status penggunaannya. Diperlukan komitmen bersama dari seluruh perangkat daerah untuk melakukan pendataan dan penatausahaan secara baik,” tegasnya.
Penguatan Transparansi dan Pengawasan
Penerapan Perbup ini juga berkaitan erat dengan upaya transparansi pemerintahan. Ketika seluruh barang tercatat dan memiliki status yang jelas, pemerintah daerah lebih mudah mempertanggungjawabkan pemanfaatannya kepada masyarakat maupun dalam proses pemeriksaan oleh auditor.
Data BMD yang lengkap dan diperbarui secara berkala akan membantu pemerintah mengetahui secara pasti aset yang dimiliki. Hal ini sekaligus memudahkan proses pengawasan dan evaluasi internal. Pemkab Seluma berharap langkah ini menjadi bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel.