BENGKULU — Kapolresta Bengkulu Kombes Rahmad Hidayat menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menilai SD terbukti sengaja membuang bayi yang baru dilahirkannya. Bayi perempuan itu ditemukan tewas di dalam selokan.
Dari hasil autopsi, penyidik menemukan adanya lumpur di tenggorokan bayi. Temuan itu menjadi dasar polisi menduga bayi belum meninggal saat dibuang ke aliran selokan sungai kecil tersebut.
Bayi Diduga Masih Hidup Saat Dibuang ke Selokan
"Dari autopsi, ditemukan ada lumpur di tenggorokkan bayi. Karena bayi ditemukan di dalam selokan sungai kecil, bayi dimungkinkan dalam keadaan masih hidup saat dibuang," kata Rahmad, Sabtu (10/10/2026).
Rahmad menjelaskan, dalam pemeriksaan tersangka diduga melahirkan sendiri tanpa bantuan orang lain. Karena takut diketahui orang, SD membungkus bayi lalu membuangnya ke selokan untuk menghilangkan jejak.
"Atas perbuatan tersebut, tersangka SD terancam hukuman penjara tujuh tahun," jelas Rahmad.
Polisi Telusuri Pacar Pelaku dan Periksa Sejumlah Saksi
Penyidik Polresta Bengkulu masih menelusuri keberadaan pacar pelaku. Sejumlah saksi yang mengetahui kondisi tersangka juga telah diperiksa untuk melengkapi berkas perkara.
Sebelumnya, polisi mengamankan SD terkait penemuan mayat bayi perempuan di dalam selokan kawasan Bumi Ayu, Kota Bengkulu. Dari pemeriksaan sementara, bayi tersebut disebut dilahirkan sendiri oleh SD di toilet tempat tinggalnya.
Bayi itu pertama kali ditemukan warga yang sedang memancing di sekitar aliran selokan. Warga awalnya melihat sebuah kantong plastik berada di dalam selokan, lalu terkejut setelah memeriksa lebih dekat dan menemukan bayi di dalamnya.
Kasus ini masih berlanjut di Polresta Bengkulu. Penyidik mendalami peran pihak lain, termasuk pacar tersangka, sebelum melimpahkan berkas ke kejaksaan.